PUBG dan Mobile Legends Akan Diblokir? Ini Jawaban Kominfo
Weitekno.Blogspot.Com - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) akhirnya memberikan tanggapannya soal informasi akan diblokirnya 10 game yang berbai kekerasan. Termasuk game PlayerUnknown's Battlegrounds ( PUBG ) & Mobile Legends.
Melalui siaran pers yg diterbitkan Kamis(10/1/2019), Kementerian Kominfo menegaskan bahwa sebuah poster online yg berisi liputan bahwa 10 game online itu akan diblokir pada 31 Januari 2019 adalah dusta atau hoax.
''Kementerian Kominfo menegaskan bahwa fakta itu nir benar atau hoaks,'' tulis Kementerian Kominfo pada siaran persnya.

Baca Juga
Menkominfo Janjikan Kebijakan 5G Rampung di 2019 Ini
Game Berat, Ini Rekomendasi lima Laptop Murah buat Main PUBG
Kominfo Rilis Deretan Hoaks Terkait Tsunami Selat Sunda
Deretan Hoaks Paling Menghebohkan Selama 2018 Versi Kominfo
Lebih lanjut Kementerian Kominfo menyebutkan bahwa fakta serupa sebenarnya telah beredar pada 2015 dan 2016, tetapi yang disebut-sebut pada poster itu merupakan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan dan Kominfo.
Kominfo juga menegaskan bahwa proteksi terhadap warga pada penggunaan produk permainan interaktif elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Klasifikasi Permainan Elektronik.
Dalam aturan itu, game-game dibagi dalam kategori konten & gerombolan usia pengguna.

Pembagian berdasar usia terdiri menurut 5 gerombolan , yaitu grup usia 3 tahun atau lebih; gerombolan usia 7 tahun atau lebih; grup usia 13 tahun atau lebih; gerombolan usia 18 tahun atau lebih; & gerombolan seluruh usia.
Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan buat permainan elektronika buat kategori usia 13 tahun ke atas menggunakan batasan eksklusif.
Di bawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan. [Suara.Com]
Comments
Post a Comment