Bahas PUBG Bareng Kominfo dan Asosiasi eSports MUI Belum Keluarkan Fatwa
Weitekno.Blogspot.Com - Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian tentang game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) termasuk PUBG Mobile.
Untuk itu, pihak MUI membahas beserta game PUBG & PUBG Mobile ini beserta bersama sejumlah pemangku kepentingan di Jakarta, Selasa (26/tiga/2019).
MUI dalam Selasa siang sampai malam menggelar pertemuan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pakar psikologi, asosiasi esports, dan pihak lain untuk membahas game-game semacam PUBG.
Asrorun menyampaikan Komisi Fatwa MUI akan mempelajari lebih dalam sebelum tetapkan perlu atau nir dikeluarkan fatwa khusus terhadap game-game tadi.
Baca Juga
MUI, Kominfo, dan Asosiasi eSports Gelar Rapat Bareng Bahas PUBG
Terkait Wacana Fatwa Haram PUBG Mobile, Kominfo Tunggu Kajian MUI
Jadi Perbincangan, MUI Masih Kaji Game PUBG Sebelum Tetapkan Fatwa
Hashtag PUBGharam Trending Topic Nomor Satu, Ini Komentar Kocak Netizen
''Soal tindak lanjutnya bentuk fatwa atau penerbitan peraturan UU nanti akan sangat terkait di pendalaman komisi fatwa,'' kata pada.
![Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh berbicara di Jakarta, Selasa (26/3/2019), sebelum menggelar rapat bersama Kominfo dan asosiasi Esports untuk membahas game PUBG. [Suara.Com/Ummi Hadya Saleh]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/03/26/43533-sekretaris-komisi-fatwa-mui-asrorun-niam-sholeh.jpg)
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa game-game dengan konten kekerasan adalah produk budaya, yg selain punya sisi positif tapi jua mempunyai sisi negatif. Sisi positif ini mampu dioptimasi melalui esports.
''Mengkanalisasi melalui esports buat mengoptimasi nilai pemanfaatan,'' kentara Asrorun.
Sementara yg berdampak negatif perlu buat dibatasi dan dilarang. Masukkan ini diperoleh MUI berdasarkan KPAI.
''Hal yg misalnya ini, kita mempunyai kesepahaman pandangan buat diberikan restriksi dan pelarangan,'' istilah beliau.

MUI pula mengusulkan buat melihat balik Peraturan Menteri Komunikasi & Informatika Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Hal tadi buat mencegah imbas tidak baik permainan games online.
''Komisi hukum MUI mengusulkan adanya review Permen 11 2016 yang merupakan ikhtiar pemerintah yg memberikan pengaturan terhadap game, agar mampu lebih tinggi manfaatnya dan jua dicegah mafsadah (buruk) yang disebabkan,'' tutup dia.
Kita tunggu saja kelanjutan kajian MUI tentang fatwa untuk PUBG atau PUBG Mobile. (Suara.Com/ Ummi Hadyah Saleh)
Comments
Post a Comment